PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pengurus Cabang Pangkalpinang menggelar seminar nasional terkait mengelolaan lahan pasca tambang. Hal itu dinilai bisa menjadi peluang investasi perkebunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
"Melalui seminar ini, saya berharap dapat memberikan platform yang inspiratif dan edukatif bagi para mahasiswa se bangka belitung dan pemuda se-Bangka Belitung," kata Ketua PC PMII Pangkalpinang, Suwadian Ramadhan, Sabtu (30/9/2023).
Dikatakan Swardian, kegiatan ini sangat perlu dilakukan karena diniliai lahan kritis sangat banyak di Babel diakibatkan oleh pertambangan timah.
"Bahwa berdasarkan data pada tahun 2022, luas lahan kategori kritis dan sangat kritis, yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Kepulauan Babel, seluas 167.104 hektar. Saya kira itu mayoritas akibat pertambangan," ujarnya.
Selanjutnya, ia mengajak dalam kesempatan ini, mari sama-sama menjadikan seminar ini sebagai ajang pembelajaran yang berharga.
"Mari menyerap ilmu baru, berbagi pengalaman dan memperkaya wawasan kita bersama-sama. Berdasarkan catatan lahan bekas tambang memang wajib direklamasi. Hal ini dilakukan untuk memulihkan lingkungan pasca tambang," ujarnya.
Reklamasi wajib dilakukan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) sebagaimana sudah direncanakan sejak pengajuan permohonan IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi.
Berdasarkan UU 4 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, , para pemegang IUP dan IUPK juga wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang. Ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, yaitu peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan IUP dan IUPK.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait