2 Tersangka Kasus Korupsi APBDes Simpang Rimba Ditahan Polda Babel

Irwan Setiawan
2 orang tersangka kasus korupsi ditahan Polda Babel. Foto: Istimewa.

"Selanjutnya dana yang telah dibelanjakan tersebut dipertanggungjawabkan dalam Perdes laporan pertanggungjawaban APBDes," tutur Jojo. 

Dalam pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2016 dan 2017, lanjut Jojo, kedua tersangka diketahui juga tidak pernah melibatkan Sekretaris Desa. 

Selain itu, dalam menatausahakan belanja APBDes, tidak dicatat pada buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank. 

Jojo menambahkan dalam penyusunan bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya dan hanya berdasarkan persetujuan tersangka As selaku Kades tanpa verifikasi dari Sekretaris Desa. 

"Akibat kejadian tersebut, berdasarkan hasil penyidikan dan laporan hasil pemeriksaan investigatif, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp366.625.990," ucap Jojo. 

Mengenai modus Operandi, kedua tersangka telah mempertanggungjawabkan belanja desa lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya senilai Rp218.000.990. 

Selain itu, mempertanggungjawabkan belanja desa atas kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp76.625.000 serta melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang tidak berhak senilai Rp71.400.000. 

"Keduanya dipersangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 9 dan/atau pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP," ujar Jojo. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network