2 Tersangka Kasus Korupsi APBDes Simpang Rimba Ditahan Polda Babel

Irwan Setiawan
2 orang tersangka kasus korupsi ditahan Polda Babel. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan. 

Keduanya yakni As yang merupakan Kepala Desa dan Ta selaku Bendahara Desa. 

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan keduanya resmi ditahan usai berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dari JPU Kejati Babel. 

"Kedua tersangka ini resmi dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolda sejak 2 hari yang lalu, tepatnya pada 25 September 2023," kata Jojo, Rabu (27/9/2023) malam. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network