Kejari Babar Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Transmigrasi Desa Jebus

Rizki Ramadhani
HM dan SP saat berada di Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) menetapkan SP dan HM sebagai tersangka baru, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan penataan aset dalam pelaksanaan pengembangan permukiman transmigrasi di Desa Jebus tahun anggaran 2021.


HM dan SP saat berada di Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.
 

Diketahui, HM merupakan Mantan Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pertanahan Kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Babar. Sedangkan SP, merupakan Fungsional Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah. 

Setelah dilakukan pemeriksaan pada Jumat (22/9/2023) dari pagi hingga sore, atas keterlibatannya tim penyidik Kejari Babar meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka. 

Kajari Babar Wawan Kustiawan menyampaikan penetapan dua tersangka ini merupakan hasil dari perkembangan fakta persidangan kasus korupsi yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang. 

"Sesuai dari perkembangan dan fakta persidangan yang sedang bergulir saat ini diungkap, ada dua terdakwa Slamet Taryana dan Ridho Firdaus ada keterlibatan pihak BPN Babar yaitu saksi HM dan SP," ujar Wawan Kustiawan didampingi oleh Kasi Pidsus Anton Sujarwo dan Kasi Intel Johan Ciptadi.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network