Terakhir, Wawan mengatakan keduanya resmi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Keduanya saat ini telah dititipkan di Rutan Kelas II B Mentok.
"Keduanya diancam dengan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait