Evry mengatakan pelaku nekat melakukan aksi pencurian lantaran untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, karena tidak memiliki suami.
"Dia mencuri beras untuk kehidupan sehari-hari, ditangkap di pasar pagi, pelaku sudah diamankan beserta batang bukti," ujarnya.
Lebih lanjut Evry menjelaskan pelaku beraksi dengan mencongkel rolling door toko, lalu mengambil beras yang ada di dalam toko.
Usai mencuri salanjutnya pelaku lalu menyuruh 2 orang teman prianya, Kiki (22) dan Dipa (19) untuk menjual beras yang dicuri tersebut secara COD.
"Beras dijual secara COD, di Puncak Kulong Hijau, dijual di pinggir jalan," kata DN pelaku pecurian saat diinterogasi polisi.
Saat ini ketiga para pelaku dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang, untuk penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait