Polda Babel Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di Belitung, 6 Orang Pelaku Diamankan

Irwan Setiawan
6 orang tersangka penyalahgunaan BBM jenis Solar diamankan jajaran Polda Babel. Foto: Istimewa.

Adapun barang bukti yang ditemukan dilokasi yakni antara lain 3 buah tadmon ukuran 5 ton, 19 jerigen yang berisi BBM subsidi total 7 ton, 1 buah keranjang, 1 unit mesin Robin untuk penyedot dari tadmon ke Mobil Tangki, 1 unit motor dan 1 unit mobil Tangki industri ukuran 10 Ton. 

"Pada saat penangkapan, para pelaku ini sedang memindahkan BBM dari tadmon dan drum ke mobil Tangki dengan Heri dan Yanto selaku sopir dan kernet mobil tangki," kata Jojo. 

Usai diamankan, para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Sementara itu atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP ayat ke-1 KUHPidana. 

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliyar," kata Jojo.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network