BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kanit Gakkum Satlantas Polres Bangka Barat, Bripka Firman Lesmana menyampaikan bahwa pengemudi bus yang menabrak Ibu dan Anak hingga tewas di Kecamatan Simpang Teritip, pada Selasa (5/9/2023) lalu pernah terlibat kasus serupa.
Danang Salim Oktiando (33), saat menyerahkan diri ke polisi. Foto: Istimewa.
Pengemudi bus atas nama Danang Salim Oktiando (33), sebelumnya pernah terlibat kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu keluarga. Satu keluarga itu terdiri dari bapak, ibu dan anak.
Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Raya Pangkal Pinang-Mentok, tepatnya di Desa Tebing, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (3/12/2021) lalu.
"Jadi saudara Danang memang pernah terlibat peristiwa kecelakaan di tahun 2021, saat itupun korban kecelakaan yang terjadi 3 orang meninggal dunia. Sehingga saat itu, dari hasil keterangan ahli, olah tkp kecelakaan tersebut kelalaian ada pada saudara Danang dan kami majukan ke proses peradilan, awal tahun sudah di vonis oleh pengadilan," kata Bripka Firman Lesmana, Jumat (8/9/2023).
Firman menambahkan, pihaknya kini sedang mendalami peristiwa yang menewaskan Rabunah (37) dan anaknya Sakira (12) setelah sepeda motor keduanya ditabrak mobil bus yang kemudikan tersangka Danang.
Atas perbuatannya pada kasus kecelakaan lalu lintas maut yang kedua, Satlantas Polres Babar akan menerapkan pasal berlapis kepada tersangka Danang Salim Oktiando dengan total ancaman 9 tahun penjara.
"Saat ini kami sedang melakukan proses penyidikan terhadap perkara yang diduga pelaku saudara Danang, Pasal 310 ayat 4 yang mengakibatkan korban jiwa. Kemudian Pasal 312 yang menerangkan bahwa pelaku tidak lagi berhenti, menolong korban atau melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait