Atas perbuatannya pada kasus kecelakaan lalu lintas maut yang kedua, Satlantas Polres Babar akan menerapkan pasal berlapis kepada tersangka Danang Salim Oktiando dengan total ancaman 9 tahun penjara.
"Saat ini kami sedang melakukan proses penyidikan terhadap perkara yang diduga pelaku saudara Danang, Pasal 310 ayat 4 yang mengakibatkan korban jiwa. Kemudian Pasal 312 yang menerangkan bahwa pelaku tidak lagi berhenti, menolong korban atau melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait