Polisi Sebut Danang Salim Oktiando Pernah Terlibat Lakalantas Maut pada 2021 Lalu

Rizki Ramadhani
Kanit Gakkum Satlantas Polres Bangka Barat, Bripka Firman Lesmana. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Atas perbuatannya pada kasus kecelakaan lalu lintas maut yang kedua, Satlantas Polres Babar akan menerapkan pasal berlapis kepada tersangka Danang Salim Oktiando dengan total ancaman 9 tahun penjara. 

"Saat ini kami sedang melakukan proses penyidikan terhadap perkara yang diduga pelaku saudara Danang, Pasal 310 ayat 4 yang mengakibatkan korban jiwa. Kemudian Pasal 312 yang menerangkan bahwa pelaku tidak lagi berhenti, menolong korban atau melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian," ucapnya. 

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network