Cara Cek BI Checking

Misna/ Muri Setiawan/ NET Lintasbabel.iNews.id
Cara Cek BI Checking dengan Mudah. Foto: iNews.id

Syarat Cek BI Checking

Cek BI Checking atau permintaan iDeb dapat dilakukan oleh debitur perseorangan, badan usaha, dan yang meninggal dunia. Berikut ini masing-masing dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permintaan iDeb.

1. Debitur Perseorangan
•KTP untuk WNI
•Paspor untuk WNA

2. Debitur Badan Usaha
•Identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA)
•NPWP badan usaha
•Akta pendirian/anggaran dasar pertama
•Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan badan usaha.

3. Debitur yang meninggal dunia
•Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA).
•Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
•Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau ahli waris.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network