PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Cara cek Bi Checking, menarik untuk diulas. Bank Indonesia (BI) Checking dilakukan debitur untuk mengetahui riwayat kreditnya ketika hendak mengajukan pinjaman.
Melansir situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking berisi informasi nasabah-nasabah yang memiliki kredit, termasuk riwayat kredit. BI Checking tersebut akan dibagikan pada bank atau lembaga keuangan lain, sebagai pihak penyedia jasa pinjaman sebagai bahan pertimbangan ketika ada debitur ingin mengajukan berbagai jenis pinjaman, seperti kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan sebagainya.
Cara Cek BI Checking
Cara Cek BI Checking Online
Berikut langkah-langkah pengecekan BI checking atau SLIK OJK via online:
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
- Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama.
- Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
- Klik "Selanjutnya".
- Masukkan data registrasi secara lengkap dan benar.
- Klik "Selanjutnya" apabila data diri sudah lengkap.
- Unggah foto/scan dokumen asli persyaratan yang diminta iDeb seperti KTP atau paspor.
- Unggah foto diri sesuai instruksi.
- Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
- Cek status permohonan BI checking di menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses ideb dan mengirimkan hasil BI Checking melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait