Polda Babel Kembali Bongkar Praktik TPPO, Pelaku Diamankan Saat Asik Karaoke

Irwan Setiawan
Salah satu pelaku TPPO yang diamankan polisi saat sedang karaoke. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polda Bangka Belitung kembali berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu Hotel di Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (1/9/2023) malam. 

"Ya benar, Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual Jumat malam," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (2/9/2023) . 

Selain mengamankan dua korban, Tim Satgas TPPO juga berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga pelaku penyedia perempuan untuk aktifitas kegiatan prostitusi tersebut. 

Dikatakan Jojo, Wanita berinisial ARD (22) yang berdomisili di Kecamatan Gabek ini diamankan di lokasi yang berbeda. 

"Pelaku ini saat diamankan berada di salah satu tempat Karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO," kata Jojo. 

Lebih lanjut, Jojo menjelaskan pengungkapan berawal dari adanya informasi terkait kegiatan tindak pidana perdagangan orang di salah satu hotel di Bangka Tengah. 

Mendapati informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang yang merupakan korban ekploitasi seksual atau prostitusi yang berada di kamar hotel. 

"Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan Whatsapp ke Nomor Handphone pelaku," kata Jojo. 

Dari keterangan yang didapatkan, lanjut Jojo, praktek prostitusi yang dilakukan oleh pelaku ini mematok harga Rp2 juta hingga Rp3 juta. 

"Pengakuan para korban, mereka ada yang mendapatkan 1 juta hingga 2 juta rupiah usai melakukan kegiatan tersebut dari pelaku," kata Jojo. 

Usai diamankan, kedua korban dan pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain uang enam juta rupiah, 4 unit Handphone, 1 Unit mobil serta bill hotel. 

"Pelaku saat ini sudah diamankan, pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP," kata Jojo.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network