Penyusunan dokumen RZKAW sendiri, kata dia, merupakan amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dan, sampai dengan tahun 2023, pemerintah telah menerbitkan sembilan Peraturan Presiden mengenai RZKAW dari 20 target yang ditetapkan.
Kawasan perairan yang telah memiliki RZKAW yakni Selat Makassar, Laut Jawa, Laut Sulawesi, Teluk Tomini, Teluk Bone, Laut Natuna-Natuna Utara, Laut Maluku, serta yang terbaru Selat Malaka dan Laut Flores. Doni menambahkan, regulasi RZKAW memiliki peran krusial karena menjadi dasar pelaksanaan kegiatan menetap di ruang laut.
Tanpa RZKAW, pemerintah dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan tidak bisa mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang menjadi dokumen prinsip melakukan kegiatan menetap di ruang laut.
"Pemanfaatan ruang laut memang harus disusun rencana zonasinya, agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan pemanfaatan di sana. Apakah itu untuk pemanfaatan perlindungan ekosistem atau pemanfaatan ekonomi," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait