BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Tim gabungan yang teridiri dari personel Polsek Jebus dan Polres Bangka Barat, melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang timah illegal di Perairan Teluk Kelabat Dalam, Kecamatan Parittiga, Kabuoaten Bangka Barat, Selasa (18/1/2022) malam. Selian menertibkan, aparat juga mengimbau agar tak lagi menambang di kawasan tersebut.
"Semalam sekitar pukul 20.30 WIB saat tiba di lokasi tersebut, tim masih menemukan kurang lebih 40 unit ponton jenis selam. Mereka beraktivitas di sekitar perairan Teluk Kelabat Dalam, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga," kata Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, Rabu (19/1/2022).
Dia mengatakan, kegiatan penertiban kali ini, sebatas imbauan dan meminta para penambang untuk menghentikan aktivitasnya.
"Kemudian tim tersebut langsung memberikan imbauan agar menghentikan aktivitas ponton baik selam maupun tower. Kami juga menghimbau mereka agar tidak ada lagi yang melaksanakan aktivitasnya mulai malam ini," ucapnya.
Setelah selesai melaksanakan kegiatan tersebut, personel gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus langsung melaksanakan apel konsolidasi di Pesisir Pantai Desa Bakit, Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait