MenPANRB Pikirkan Sanksi Bagi Instansi yang Merekrut Tenaga Honorer

Muri Setiawan
MenPANRB Tjahjo Kumolo. (Foto ist)

JAKARTA, lintasbabel.id - Kabar tentang tenaga honorer di pemerintahan masih hangat untuk diperbincangkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, bahkan mengaku khawatir dengan masih adanya rekrutmen tenaga honorer oleh pemerintah daerah. Padahal sebenarnya sejak tahun 2005, instansi pemerintah sudah dilarang merekrut tenaga honorer.

Dimana pada pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Tjahjo menilai perlu ada kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang merekrut tenaga honorer. 

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” katanya dikutip dari siaran pers Humas KemenPANRB, Selasa (18/1/2022).

Dia mengatakan instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Hal ini sebagaimana diatur di dalam PP 49/2018.

Dimana  untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.  

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network