Tangkap 6 Penambang Selama Operasi Peti 2023, Wakapolres Bangka Barat Bidik Kolektor Timah

Rizki Ramadhani
Konferensi pers Polres Bangka Barat terkait Operasi Peti Menumbing 2023. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Polres Bangka Barat (Babar) berhasil mengungkap 5 kasus pertambangan timah tanpa izin (ilegal mining) selama 12 hari pelaksanaan Operasi Penertiban Tambang Ilegal (Peti) di wilayah hukumnya. 

Wakapolres Babar, Kompol Andri Eko Setiawan mengatakan, dari pelaksanaan Operasi Peti Menumbing 2023 ini, pihaknya juga mengamankan 6 orang tersangka. 

"Rinciannya, dua kasus itu masuk target operasi atau TO dan tiga kasus Non TO. Untuk kronologis ungkap kasus pertama yaitu pada Senin, 31 Juli 2023 kita berhasil mengungkap ilegal mining di perkebunan kelapa sawit milik PT SNS, Desa Air Putih Mentok," kata Kompol Andri Eko Setiawan, Rabu (16/8/2023). 

Andri menyampaikan, terdapat 2 Laporan Polisi (LP) berhasil naik. Pada hari yang sama, ungkap kasus juga dilakukan di Airlimau Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Kegiatan pertambangan di Airlimau ini masuk kategori TO. 

"Lalu pada Kamis, 3 Agustus 2023 kita ungkap kasus ilegal mining di tempat perkebunan kelapa sawit milik PT Thep, Desa Berang, Simpangteritip. Jadi selama operasi Peti 2023 ini kami berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku," tuturnya. 

Enam terduga pelaku di antaranya yaitu berinisial SR (30), TM (42) dan RL (38), warga Desa Airputih, Kecamatan Mentok. Kemudian ZA (49), warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga, FI (27), warga Desa Kacung, Kecamatan Kelapa dan RF (26) warga Desa Berang, Kecamatan Simpangteritip. 

"Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan dari 5 kasus selama operasi Peti yaitu 2 unit mesin tanah. Dua unit mesin air, 1 unit mesin dompeng, 2 unit mesin robin, 1 gulung selang tanah dan 3 buah pipa ukuran 4 inci. Satu buah paralon dan beberapa sakan," katanya. 

"Kemudian ada juga pasir timah. Untuk pasal yang disangkakan, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar 100 miliar rupiah," ujarnya menambahkan. 

Selain penambang, Andri mengatakan pihaknya bakal juga membidik kolektor timah illegal yang ada di wilayah hukum Polres Bangka Barat. 

"Tentunya dalam hal ini Satreskrim Polres Bangka Barat akan melakukan pengembangan timah ini mau dijual kemana. Namun, menurut informasi mereka penambang ini menjual bebas, dimana ada harga yang paling tinggi di situ timah dijual atau dilepas," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network