Sementara, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bangka Barat, Aidi mengatakan jika nantinya telah disepakati oleh semua pihak, tarif baru tersebut akan disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
"Rinciannya untuk tarif yang lapak meja itu per harinya di Rp4.000. Kemudian untuk yang petak toko Rp7.000. Sedangkan untuk yang ruko (Jalan Kemakmuran) itu bervariasi tergantung dengan ukuran ruko, ada yang Rp9.000, terus Rp5.000 dan Rp4.000," ujar Aidi.
"Nanti, kita akan pastikan lagi, tapi kami melihat dari tarif baru ini rencananya akan direalisasikan pada Bulan Oktober 2023. Tarif tersebut sudah termasuk retribusi pelayanan maupun retribusi sewa," tuturnya.
Disamping soal penyesuaian tarif sewa yang baru, pihaknya kata Aidi juga berencana melakukan pembenahan pengelolaan pasar dengan memverifikasi identitas pedagang yang akan menyewa sebelum dilakukan penandatanganan kontrak.
"Kita ingin melakukan pembenahan, pertama sekali itu kita akan memverifikasi pedagang yang betulan, setelah clear kita verifikasi baru kita berkontrak. Terus yang berdagang di luar kita himbau masuk ke meja yang masih kosong dengan cara yang persuasif," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait