Diberitakan sebelumnya, Jaksa penyidik Kejari Babar telah melakukan tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tipikor sertifikat tanah transmigrasi di Desa Jebus ke Penuntut Umum, Selasa (18/7/2023).
Adapun kelima tersangka yang terseret dan dilimpahkan dalam perkara ini yaitu ST, mantan Kabid Transmigran pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, Transmigrasi (DPMPPTSPTKT) Babar
Kemudian RF, mantan Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman pada DPMPPTSPTKT Babar dan EP, mantan Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigrasi DPMPPTSPTKT Babar. Dua lainnya yaitu mantan Kades Jebus HN dan AN mantan honorer di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Babar.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait