Polda Babel Amankan 6 Orang Terkait Tambang Timah Ilegal di Kabupaten Bangka

Irwan Setiawan
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Subsatgas Gakkum Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan enam orang terkait aktivitas tambang timah ilegal, Selasa (1/8/2023) siang. 

Keenam orang yang diamankan yakni YS (36) warga Sungailiat, W (28) warga Tanjung Ratu Desa Rebo Kecamatan Sungailiat, Y (40) warga Pagarawan Kecamatan Merawang, D (39) warga Desa Kemuje Kecamatan Mendo Barat, P (30) warga Air Anyir Kecamatan Merawang, dan I (41) warga Dusun Pal 9 Desa Pagarawan Kecamatan Merawang. 

"Jadi ada 6 orang yang diamankan karena melakukan aktivitas tambang ilegal di Jalan Lintas Timur Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (4/8/2023). 

Dalam pengungkapan ini, lanjut Jojo, turut diamankan sejumlah barang bukti di lokasi tambang tersebut. 

Yakni dua set unit mesin disel pompa air kapasitas 26 Pk, dua set mesin disel pompa air kapasitas 38 Pk, empat batang pipa paralon, satu batang selang spiral, satu gulung selang grabang warna orange, dua gulung selang grabang warna hitam, dua buah kepala monitor, satu gulung selang monitor dan dua buah sakan. 

"Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Jojo.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network