Total barang bukti narkoba jenis sabu dari kelima tersangka sebanyak 3,55 gram, alat komunikasi untuk transaksi dan uang tunai serta kendaraan roda dua sebangak 4 unit.
5 orang Tersangka yakni RE (L/27) warga Lampung, RU (L/33) warga Desa Lenggang, TO (L/32) warga Sumatera Selatan, NE (L/32) Bangka Selatan dan NA (P/36) warga Lampung Selatan.
Sementara NA saat di tanya mengaku hanya sebagai pemakai, dan baru tiba di Belitung Timur selama satu minggu. Dia mengatakan Barang haram tersebut didapatkannya dari temannya yang juga ditangkap bersamaan dengannya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun pejara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait