Polres Belitung Timur Amankan 5 Tersangka Kasus Narkoba

Suharli
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mako Polres Belitung Timur, Kamis (3/8/2023). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Suharli.

Total barang bukti narkoba jenis sabu dari kelima tersangka sebanyak 3,55 gram, alat komunikasi untuk transaksi dan uang tunai serta kendaraan roda dua sebangak 4 unit.

5 orang Tersangka yakni RE (L/27) warga Lampung, RU (L/33) warga Desa Lenggang, TO (L/32) warga Sumatera Selatan, NE (L/32) Bangka Selatan dan NA (P/36) warga Lampung Selatan.

Sementara NA saat di tanya mengaku hanya sebagai pemakai, dan baru tiba di Belitung Timur selama satu minggu. Dia mengatakan Barang haram tersebut didapatkannya dari temannya yang juga ditangkap bersamaan dengannya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun pejara.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network