BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - 5 tersangka kasus narkoba diamankan oleh Polres Belitung Timur. Satu diantaranya adalah perempuan, dimana kelima tersangka merupakan pelaku dan pengedar.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung Timur, AKBP Arif Kurniatan pada Kamis (3/8/20203).
AKBP Arief Kurniatan mengungkapkan, jika penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat lalu dilakukan pengembangan oleh Satnarkoba dan berhasil mengamankan 5 orang.
Penangkapan pertama dilakukan di Desa Batu Penyu dan Desa Lenggang Kecamatan Gantung pada tanggal 10 Juni 2023 lalu, dengan mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pengguna dan pengedar.
"Setelah melakukan pengembangan, kita berhasil mengamankan tiga orang lagi di Desa Lalang Kecamatan Manggar pada 19 Juli kemarin," ujar AKBP Arief Kurniatan.
Total barang bukti narkoba jenis sabu dari kelima tersangka sebanyak 3,55 gram, alat komunikasi untuk transaksi dan uang tunai serta kendaraan roda dua sebangak 4 unit.
5 orang Tersangka yakni RE (L/27) warga Lampung, RU (L/33) warga Desa Lenggang, TO (L/32) warga Sumatera Selatan, NE (L/32) Bangka Selatan dan NA (P/36) warga Lampung Selatan.
Sementara NA saat di tanya mengaku hanya sebagai pemakai, dan baru tiba di Belitung Timur selama satu minggu. Dia mengatakan Barang haram tersebut didapatkannya dari temannya yang juga ditangkap bersamaan dengannya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun pejara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait