Simpan 12 Paket Kecil Narkoba Saat Nongkrong, Pemuda Koba Diringkus Polisi

Rachmat Kurniawan
Also, bandar sabu yang ditangkap Polisi saat dirinya sedang asyik nongkrong. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

Menurut Iptu. Windaris saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kotak rokok berwarna biru. Atas temuan ini Aldo beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bangka Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Iptu Windaris.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network