BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Tim aksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Barat (Babar) telah melakukan tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tipikor sertifikat tanah transmigrasi di Desa Jebus tahun 2021 ke Penuntut Umum.
Adapun kelima tersangka yang terseret dan dilimpahkan dalam perkara ini yaitu ST, mantan Kabid Transmigran pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, Transmigrasi (DPMPPTSPTKT) Babar.
Kemudian RF, mantan Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman pada DPMPPTSPTKT Babar dan EP, mantan Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigrasi DPMPPTSPTKT Babar. Dua lainnya yaitu mantan Kades Jebus HN dan AN mantan honorer di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Babar.
"Benar hari ini jika jaksa penyidik pada Kejari Babar telah melakukan tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Adapun nama-nama tersangka yang kita limpahkan yaitu inisial ST, RF, EP, HN dan AN," kata Kasi Pidsus Kejari Babar, Anton Sujarwo, Selasa (18/7/2023).
Pasca pelimpahan ke Penuntut Umum, Anton Sujarwo menuturkan saat ini kelima tersangka tersebut telah dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mentok. Para tersangka dititipkan di sana terhitung sejak hari ini hingga 6 Agustus 2023 mendatang.
"Setelah ini, perkara tersebut segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kelas 1A di Kota Pangkalpinang. Selambat-lambatnya kita limpahkan di tanggal 4 Agustus 2023. Untuk objek kasus ini sendiri yaitu perkara dugaan tipikor penyalahgunaan penataan aset dalam perkembangan pemukiman transmigrasi Desa Jebus tahun anggaran 2021," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait