BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menanggapi wacana Desa Padang, Kecamatan Manggar yang ingin memekarkan diri. Syaratnya minimal desa tersebut harus berpenduduk 8.000 jiwa.
Melalui Kepala Seksi Kerjasama dan Administrasi Pemerintahan Desa Kabupaten Belitung Timur, Aditya Mirhayandi Kusuma, mengatakan sepanjang syarat-syarat terpenuhi, desa mana pun di Kabupaten Belitung Timur boleh memekarkan diri.
Ada pun syarat awal yang harus dipenuhi terkait jumlah penduduk. Syarat tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 8 (b) tentang Desa.
“Jadi untuk pemekaran desa atau perubahan status desa dalam hal ini penataan untuk dimekarkan, jadi dua desa harus memenuhi syarat sesuai Undang-Undang. Karena kami di wilayah Sumatera syaratnya minimal 4.000 jiwa dan 800 KK untuk satu desa,” kata Aditya saat dikonfimasi di ruang kerjanya Selasa (6/7/21).
Aditya mengatakan, minimal desa induk yang hendak membentuk desa baru harus memiliki 8.000 jiwa dan 1.600 kepala keluarga (KK). Setelah dimekarkan, jumlah warga di Desa Induk harus memiliki minimal 4.000 jiwa dan 800 KK dan desa pemekaran juga sama.
“Jadi penduduk desa induk harus 4.000 jiwa dan 800 KK, dan sama desa pemekaran harus 4.000 jiwa dan 800 KK. Tidak boleh kurang dari itu tidak boleh dilakukan pemekaran, misalnya desa induk 5.000, desa pemekaran 3.000,” ujar Aditya.
Menurut Adit itu baru syarat dari jumlah penduduk. Dalam tahapan pemekaran desa, banyak yang harus dilalui seperti desa persiapan akan memakan waktu beberapa tahun, dan juga kesiapan sarana prasarana penunjang lainnya.
“Kalau sudah terbentuk presidium desa pemekaran itu baru aspirasi awal masyarakat saja. Belum masuk ke hal teknis, makanya kami juga belum menerima surat resmi terkait pemekaran ini," katanya.
Aditya pun berpesan agar desa-desa terutama di Kabupaten Belitung Timur yang ingin melakukan pemekaran dapat terlebih dahulu melengkapi syarat-syarat teknis sesuai aturan perundang-undangan.
“Terus juga selama proses persiapan desa induk juga harus siap berbagi anggaran dengan desa persiapan. Jadi intinya pemekaran desa itu tidak semudah membalikkan telapak tangan,” ucapnya.
Hingga Mei 2021 jumlah penduduk di Desa Padang Kecamatan Manggar mencapai 7.394 jiwa, dengan 2.518 KK. Namun jumlah penduduk ini diyakini akan bertambah pesat seiring pembukaan perumahan baru dan kesempatan kerja.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait