Pada saat ditangkap, tim melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa dua buah kunci T dan satu buah kunci modifikasi untuk membuka pengaman kunci motor.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri di 12 tempat berbeda di Pangkalpinang, Bangka Barat dan Bangka Selatan.
"Pengakuan pelaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali di Kota Pangkalpinang, dua kali di Bangka Barat dan empat kali di Bangka Tengah dan satu kali di Bangka Selatan. Rata-rata mengincar kendaraan bermotor merk Honda Beat dan sepeda motor merk Yamaha NMAX," kata Maladi.
Selain mengamankan pelaku curanmor, tim juga mengamankan dua orang penadah barang hasil curian tersebut yakni DE (34) dan SU (35).
Alat yang digunakan pelaku untuk mencuri motor korbannya. (Foto : ist)
Editor : Haryanto
Artikel Terkait