JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti kasus kenaikan minyak goreng, yang tak kunjung turun beberapa waktu terakhir.
Sejatinya, harga komoditi tersebut sudah berangsur turun, setelah harga sawit mentah sebagai bahan baku utama minyak goreng, ikut mengalami penurunan meski belum sepenuhnya normal.
Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas mengungkapkan, pihaknya mendalami fakta perbandingan kenaikan CPO sebesar 23,11% yang benar-benar direspons oleh industri, yakni dengan menaikan harga untuk minyak goreng curah hingga 40,44%; dan minyak goreng kemasan hingga 29,87%.
Data harga minyak goreng vs Bursa CPO Internasional, harga CPO dari Januari 2021 ke Januari 2022, Oktober harga CPO sempat menyentuh 1,400. Kemudian bertahan di angka 1,300 sejak November 2021 hingga Januari 2022. Sedangkan harga minyak goreng merangkak naik sedikit.
“Dari sini kami memang mau lihat benar apakah dari sisi CPO sudah turun atau belum. Karena itu yang mempengaruhi harga tersebut. Kalau misalnya harga CPO turun dan harga minyak goreng tetap tinggi, tentu menjadi pertanyaan kami,” ujar Ridho, dilansir IDXChannel, Rabu (12/1/2022).
Ridho menjelaskan, jika harga tetap tinggi walaupun ada intervensi pemerintah, akan muncul indikasi bahwa telah terjadi permainan harga. Tapi ini masih dalam proses pengawasan.
“Kami sekarang belum bisa menyimpulkan ada spekulan migor sekarang ini. Karena masih pengawasan, tapi nanti akan kita kabarkan lagi,” katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait