BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap saat berada di sebuah perkebunan sawit di wilayah Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar, Bateng, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Senin (26/6/2023).
Satuan Reskrim Narkoba Polres Bateng yang diamankan bernama Sarji Alhamdani alias Sarji (22), warga Desa Perlang yang bekerja sebagai buruh harian.
"Kemaren Senin sore kami berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba dengan status bandar atas nama Sarji, yang diamankan bersamaan barang bukti sabu-sabu dengan berat 4,71 gram," kata Kapolres AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Bateng Iptu Windaris, SH.
Ungkap kasus ini sendiri, bermula dari upaya penyelidikan kita terhadap aktifitas pelaku yang diyakini sebagai bandar narkoba, dan pelaku sendiri ditangkap saat berada di perkebunan sawit yang ada di wilayah Desa Perlang dan dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku diamankan sejumlah barang bukti.
"17 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening. 15 buah sedotan plastik warna hitam yang sudah dipotong. 2 buah sedotan plastik warna hitam yang sudah dipotong yang dibalut lakban warna coklat. Serta satu buah kotak rokok Merk Djitoe Bold," katanya.
Untuk saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Tengah dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait