PNS Bakal Menerima Gaji Minimal Rp9 Juta di 2022, Ini Kata Kemenkeu

Rina Anggraeni
ASN dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022. (Foto: Setkab).

JAKARTA, lintasbabel.id - Beredar kabar, pemerintah berencana menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp9 juta per bulan.

Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), terkait kenaikan gaji tersebut.

"Saya belum mendengar (kenaikan gaji dan tunjangan PNS), coba tanya Kementerian PANRB," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata saat dihubungi MNC, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Sebelumnya,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyatakan wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).

Terkait wacana mengenai gaji PNS minimal Rp9 juta sudah menyeruak mulai tahun 2020 lalu saat Menpan RB menggulirkan hal ini. Namun, agenda ini harus dibatalkan pihak Kementerian Keuangan di 2021 sebab pemerintah masih fokus pada penanganan dampak Pandemi Covid-19.

Sementara itu, ASN dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network