Selundupkan Sabu ke Bangka, Pria Asal Batam Dibekuk di Bandara Depati Amir Pangkalpinang

Irwan Setiawan
TC, pelaku yang tertangkap petugas di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, saat akan menyelundupan sabu ke Pulau Bangka. Foto: Istimewa.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai serta boarding pas 

"Dapat kami jelaskan pula, bahwasanya dari kejadian tersebut, BNN Provinsi Babel berhasil menyelamatkan 1.264 jiwa dari bahaya Narkotika," tuturnya. 

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Babel untuk dilakukan pengembangan dan pendalaman penyidikan lebih lanjut. 

Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2).UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network