BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Polres Bangka Tengah melalui Sat Restik berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang dimiliki seorang warga Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang. Tersangka bernama Sufian alias Yayan (33) diamankan saat mengantarkan 60 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 16,16 gram, di kawasan Pantai Kebang Kemilau Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pada Senin (29/5/2023) kemarin.
Barang bukti 60 paket sabu yang berhasil diamankan jajaran Polres Bangka Tengah. Foto: Istimewa.
Iptu Windaris, SH selaku Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP. Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH membenarkan adanya ungkap perkara Narkoba tersebut.
"Kami kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu - sabu di Pantai Kebang Kemilau. Pelaku merupakan warga Pangkalpinang dan yang bersangkutan terbukti memiliki 60 paket kecil narkoba jenis sabu," ujar Iptu. Windaris pada Selasa (30/05/2023).
Kronologis ungkap kasus ini bermula adanya informasi dugaan pelaku akan mengantarkan narkoba ke wilayah tersebut.
"Setelah kami mendapatkan informasi tersebut dan mengetahui ciri-ciri pelaku, Tim Sat Restik langsung mengamankan pelaku di Pantai Kebang Kemilau, dan saat melakukan penggeledahan kami menemukan 60 (enam puluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening dan 1 (satu) buah kantong plastik bening disaku kantong celana sebelah kiri pelaku," ujarnya.
Untuk saat ini pelaku serta barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," ujar Iptu Windaris.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait