Selain itu, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat wilayah Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
"Pelaku juga mengakui pernah melakukan Pencurian motor di tiga TKP yakni 2 TKP wilayah Kace Kabupaten Bangka dan 1 TKP di Desa Tua Tunu Pangkalpinang," ujarnya.
Terkait modusnya, lanjut Jojo, pelaku AR melakukan aksinya tersebut seorang diri dengan cara mengambil sepeda motor yang ditinggal oleh korban dalam keadaan tidak terkunci.
Kemudian, pelaku mendorong sepeda motor tersebut dan berupaya merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng yang telah disiapkan.
"Untuk hasil kejahatannya ini, sepeda motor Honda Supra di akai oleh pelaku sendiri. Sedangkan untuk motor hasil kejahatan lainnya dijual oleh pelaku kemudian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," terang Jojo.
Usai mengakui perbuatannya, pelaku AR berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Penyidik Ditreskrimum Polda Babel guna penyidikan lebih lanjut.
"Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra BN 2349 RP, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait