Mengenai kronologis penangkapan, Jojo mengatakan bahwa kasus ini terungkap usai adanya laporan yang diterima pihak kepolisian pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Dari laporan tersebut, korban mengalami kehilangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra dengan kerugian total materi Rp6,5 juta.
"Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyisiran di sekitar TKP dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti yang ada pada pelaku di Kelurahan Kejaksaan Gor Kota Pangkalpinang," kata Jojo.
Usai diamankan, pelaku AR ini mengakui bahwa telah melakukan pencurian motor di Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait