BNNP Babel Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Ganja Jaringan Sumsel-Babel, Pelaku Perempuan Cantik

Haryanto
Seorang perempuan cantik ditangkap petugas gabungan, lantaran membawa ganja seberat 7,5 kilogram dari Sumsel menuju Bangka Belitung. Mirisnya, perempuan ini mengajak serta anaknya yang masih balita. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Seorang kurir narkotika jenis ganja ditangkap Badan Nrkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (25/5/2023). Kurir perempuan cantik berinisial LU (33) tahun, kedapatan membawa ganja seberat 7,5 kilogram seharga ratusan juta rupiah dari Sumatera Selatan menuju Provinsi Kepulauan Babel.

Pelaku LU diketahui merupakan warga Padang Tinggi Piliang, Payakumbuh Barat, Sumatera Barat. Mirisnya, saat menjalankan aksinya pelaku membawa serta anaknya yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).

Sebelum menangkap LU, BNNP Babel telah melakukan penyelidikan panjang selama berminggu-minggu, guna mengungkap peredaran barang haram jaringan Sumsel-Babel ini.

Kronologi pengungkapan berawal dari Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Babel yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombespol Dinnar Widagdo, bekerjasama dengan KSOP Mentok, Beacukai Pangkalpinang dan Polda Kepulauan Babel, menangkap LU yang sedang membawa ganja.

"Ganja tersebut dibawa tersangka dari Provinsi Sumsel menuju Provinsi Kepulauan Babel, dengan menggunakan Kapal KMP Belanak yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Api-Api menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat," kata Kombespol Dinnar Widagdo seizin Kepala BNNP Babel Brigjen Pol Muhammad Zainul Muttaqien, dalam keterangan pers yang diterima Lintas Babel, Jumat (26/5/2023).

Petugas gabungan sempat mengalami kesulitan, dikarenakan ciri-ciri pelaku yang didapatkan oleh petugas cukup sulit untuk ditemukan, dimana pelaku adalah seorang perempuan dengan membawa koper.

"Ironisnya pelaku sengaja membawa anaknya yang masih berusia 9 tahun supaya tidak menimbulkan kecurigaan petugas terhadap pelaku. Namun berkat kejelian dan kesiapsiagaan petugas gabungan, pelaku berhasil diringkus saat sedang menunggu kendaraan yang akan menjemput pelaku," ujarnya.

Saat diamankan petugas, pelaku kedapatan menyimpan 9 bungkus ganja dengan berat 7,5 kilogram. 

"Saat itu pelaku mengaku sedang menunggu seseorang yang akan mengantarkannya menuju ke Pangkalpinang yang telah disiapkan oleh orang yang menyuruh pelaku untuk membawa barang haram tersebut," tuturnya.

Dari pengakuan pelaku, dia tidak mengenali siapa orang yang akan mengantarkannya ke Kota Pangkalpinang, karena dirinya tidak berkomunikasi langsung dengan orang tersebut. Tak lama berselang, datang seorang laki-laki yang berhenti seperti kebingungan dan terlihat seperti sedang mencari seseorang.

Melihat hal tersebut, petugas datang dan menanyakan laki-laki tersebut, yang ternyata adalah orang suruhan yang diperintahkan untuk menjemput pelaku LU guna mengantarkannya ke Kota Pangkalpinang.

"Laki-laki tersebut tidak tahu apa yang dibawa oleh pelaku karena tidak berhubungan langsung dan tidak kenal dengan pelaku, melainkan hanya dibayar oleh seseorang yang menyuruhnya mengantarkan seorang perempuan ke Pangkalpinang," katanya.

Pelaku LU sendiri diberikan uang jalan sebesar Rp600 ribu untuk mengantarkan ganja tersebut sampai ke Babel.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Babel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk anak pelaku yang masih kecil, akan kami upayakan untuk diantarkan kepada keluarganya di Sumatera Selatan, karena anak ini hanya korban dari ibunya yang menjanjikannya pergi ke Pangkalpinang untuk jalan-jalan. Dan si anak juga masih duduk di Sekolah Dasar kelas 3," ujarnya.

"Sedangkan untuk seorang laki-laki yang hendak mengantarkan pelaku LU ke Pangkalpinang, masih dalam status kita amankan terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah yang bersangkutan ada kaitannya dengan pelaku atau tidak," ujarnya lagi.

Selain mengamankan 7,5 kg ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 2 unit HP Vivo, sisa uang jalan sejumlah Rp50 ribu, tiket penumpang kapal penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Api-Api, 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio M3 dengan nopol BN 5994 RE.

"Untuk Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutur Kombespol Dinnar. 

Dia mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 45.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Pengungkapan ini adalah wujud sinergitas aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mewujudkan Babel Bersinar (Bersih dari Narkoba)- WAR ON DRUGS AND SPEED UP NEVER LET UP," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network