Saat diamankan Polisi dan dilakukan pemeriksaan, akhirnya kedua pemuda ini mengakui jika keduanya telah melakukan pencurian udang Vaname.
"Dari hasil pemeriksaan awal kemudian ke 2 pemuda tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian udang vaname dengan cara menggunakan jaring udang yang berada di tambak tersebut," ujar Ipda. Edman Furkon.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Bateng beserta sejumlah barang bukti berupa 2 karung udang vaname seberat 44 kg, Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, 2 buah jaring, dan barang bukti lainya.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kemudian pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait