2 Pemuda di Bangka Tengah Ditangkap Polisi Usai Curi Udang Vaname di Tambak

Rachmat Kurniawan
Kedua orang pelaku pencurian udang Vaname saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Foto: Istimewa.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang pemuda asal Desa Terentang Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah (Bataeng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berinisial DN dan RV terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Keduanya terlibat aksi pencurian udang di sebuah tambak udang milik perusahaan tambak udang di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bateng, pada Kamis (18/05/2023).

"Tim Cobra Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan 363 KUHP yang terjadi di perusahaan tambak udang vaname PT. Berkah Bumi Laut Sentosa Desa Penyak. Semula Polres Bangka Tengah menerima laporan perihal adanya aksi pencurian udang dari pihak keamanan perusahaan tambak tersebut, dan kita langsung menindak lanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Dua orang pelaku pencurian," ujar Ipda Edman Furqon, SH selaku Kasi Humas Polres Bataeng seijin Kapolres, pada Jumat (19/05/2023).

Sebelumnya, polisi bersama pihak keamanan perusahaan mengidentifikasi terjadinya pencurian di kolam nomor 6,7 dan 8, serta menemukan adanya 2 karung udang dan sebuah sepeda motor yang terparkir di luar pagar tambak udang.

"Security PT. BBLS dan tim Cobra menaruh curiga atas ditemukannya 2 karung udang dan unit motor di luar pagar. Kemudian kecurigaan juga muncul ketika security menemukan 2 pemuda berinisial RV dan DD yang tampak berkeringat dan meminta ijin keluar tambak malam itu," ujarnya.

Saat diamankan Polisi dan dilakukan pemeriksaan, akhirnya kedua pemuda ini mengakui jika keduanya telah melakukan pencurian udang Vaname.

"Dari hasil pemeriksaan awal kemudian ke 2 pemuda tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian udang vaname dengan cara menggunakan jaring udang yang berada di tambak tersebut," ujar Ipda. Edman Furkon.

Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Bateng beserta sejumlah barang bukti berupa 2 karung udang vaname seberat 44 kg, Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, 2 buah jaring, dan barang bukti lainya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kemudian pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network