"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah, dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara," ujar Iptu Windaris.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait