Buang Bungkus Kopi Berisi Sabu, Dogol Akhirnya Digondol Polisi

Rachmat Kurniawan
Handoko alias Dogol, bersama barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Foto: Istimewa.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah, dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara," ujar Iptu Windaris.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network