BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Satuan Restik Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kurau Timur Kecamatan Koba Kabupaten bateng Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pelaku bernama Handoko alias Dogol berhasil diamankan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 9,43 gram.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan Handoko alias Dogol oleh Polres Bangka Tengah. Foto: Istimewa.
"Ungkap kasus dilakukan Satuan Restik Polres Bangka Tengah pada Senin (15/5/2023) pukul 19.00 WIB. Dimana seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Handoko alias Dogol," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bateng, Iptu Windaris, SH seijin Kapolres AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH, pada Selasa (16/05/2023).
Menurut Iptu. Windaris, sebelumnya pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Saat dipastikan pelaku benar memiliki Sabu, pihaknya langsung melakukan penangkapan.
"Tersangka ini kami amankan saat berada di rumahnya di Desa Kurau Timur, saat pelaku mau kita amankan, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus kopi sachet di depan halaman rumahnya. Beruntung hal tersebut berhasil dilihat oleh anggota kita, sehingga berhasil kita amankan," ujarnya.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah, dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara," ujar Iptu Windaris.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait