Polsek Muntok Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian

Rizki Ramadhani
Penerapan restorative justice kasus pencurian di Polsek Muntok. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Polsek Muntok memberlakukan restorative justice (RJ) atau keadilan Restoratif terhadap dua orang pemuda yang diketahui berinisial berinisial FA dan MS. Keduanya merupakan warga Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kedua tersangka ini diketahui terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat), mereka dibebaskan melalui Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi Polsek Muntok pada Jumat (12/5/2023). 

Kapolsek Mentok AKP Baskara Githea Erlangga mengatakan penyidikan kedua tersangka ini dihentikan lantaran pihak korban dan pemuda ini sepakat berdamai.

"Mereka terlibat perkara tindak pidana pencurian, sesuai dengan Laporan Polisi pada Senin tanggal 08 Mei 2023 lalu. Kami memfasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak melalui program restorative justice. Usntuk kedua belah pihak agar dapat melakukan musyawarah, terkait kasus curat tersebut," ujar AKP Erlangga Baskara, Jumat (12/5/2023).

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network