BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Polsek Muntok memberlakukan restorative justice (RJ) atau keadilan Restoratif terhadap dua orang pemuda yang diketahui berinisial berinisial FA dan MS. Keduanya merupakan warga Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kedua tersangka ini diketahui terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat), mereka dibebaskan melalui Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi Polsek Muntok pada Jumat (12/5/2023).
Kapolsek Mentok AKP Baskara Githea Erlangga mengatakan penyidikan kedua tersangka ini dihentikan lantaran pihak korban dan pemuda ini sepakat berdamai.
"Mereka terlibat perkara tindak pidana pencurian, sesuai dengan Laporan Polisi pada Senin tanggal 08 Mei 2023 lalu. Kami memfasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak melalui program restorative justice. Usntuk kedua belah pihak agar dapat melakukan musyawarah, terkait kasus curat tersebut," ujar AKP Erlangga Baskara, Jumat (12/5/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait