KPU Bangka Barat Ingatkan Caleg Hindari Dokumen Palsu

Rizki Ramadhani
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar) meminta calon legislatif (caleg) tidak melakukan aksi curang, dengan menyertakan dokumen palsu saat melakukan pendaftaran administrasi peserta pemilu. 

Koordinator Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu KPU Babar, Harpandi menyampaikan dokumen yang berpotensi dipalsukan yakni ijazah dan surat keterangan baik. 

"Di tahap verifikasi bakal kami periksa kembali dan juga tanggapan dari masyarakat terkait dokumen bakal calon legislatif itu, kami akan cek kira-kira dokumen yang kami ragukan. KPU ada kewajiban itu," ujar Harpandi, Selasa (9/5/2023).

Selain itu, surat keterangan baik dari Pengadilan Negeri (PN) yang tidak mencantumkan pernah dihukum atau terlibat dengan hukum juga berpotensi untuk dipalsukan. 

"Surat keterangan dari pengadilan negeri juga bisa dipalsukan oleh bacaleg. Misalkan bacaleg pernah dihukum atau terlibat perkara hukum atau pidana selama 5 tahun, seharusnya itu dicantumkan," ucapnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network