Harpandi menambahkan, hal tersebut pernah terjadi di KPU Kabupaten Bangka Barat, saat pembuatan SKCK, bakal calon legislatif tidak mengakui bahwa pernah diancam hukum oleh kejaksaan walaupun putus hanya tiga bulan.
"Karena tidak dicantumkan di SKCK itu, akhirnya surat dari pengadilan diterbitkan surat baik. Tiba-tiba diperjalanan ada tanggapan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah terlibat hukum," ujarnya.
"Hal seperti itu tidak perlu ditutup-tutupi dan mereka nanti juga punya kewajiban untuk mempublikasikan ke media masa bawah dia pernah dihukum. Dan diharapkan hal seperti ini tidak ada lagi," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait