"Untuk hasil dari penjualan motor curian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Jojo.
Usai diamankan, MR berikut barang bukti yakni dua unit sepeda motor langsung dibawa ke Polda Bangka Belitung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Dari informasi kita dapatkan, MR ini sudah dilakukan pemeriksaan didampingi kedua orangtuanya, serta kita juga sudah berkordinasi dengan Balai Pemasyarakatan," katanya.
Sementara itu, terkait curanmor ini, Jojo mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada.
Menurutnya, terjadinya tindak pidana curanmor karena adanya kesempatan yang menimbulkan niat seseorang untuk melakukan tindak kejahatan.
"Kami dari kepolisian tentunya mengimbau masyarakat agar bisa menjadi polisi bagi diri sendiri. Kalau meninggalkan kendaraannya, pastikan betul keamanannya, kalau perlu memasang kunci pengaman tambahan dan tidak memarkirkan sepeda motor di sembarang tempat," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait