PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Terlibat aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), seorang remaja berinisial MR (15) diringkus Tim 1 Opsnal Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Polisi berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya di Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, pada Kamis (4/5/2023) malam.
"Untuk MR ini masih dibawah umur," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, AKBP Jojo Sutarjo, Senin (8/5/2023) siang.
Jojo mengatakan, saat diamankan Tim Jatanras, MR mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama satu orang temannya.
"Untuk satu ini temannya, sebelumnya sudah diamankan dalam kasus lain yakni berinisal IH dan sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang," kata Jojo.
Lebih lanjut, Jojo ini mengungkapkan bahwa keduanya terlibat dalam aksi curanmor di dua wilayah yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
Terkait modus pelaku, Jojo menambahkan bahwa keduanya mengambil motor yang terparkir di pekarangan rumah korbannya.
"Keduanya memiliki peran masing-masing. IH yang mendorong motor sampai ke depan, kemudian disambut MR. Hasil curiannya disembunyikan di hutan, setelah itu baru motor tersebut dijual oleh keduanya," ujar Jojo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait