Pihaknya, kata Algafry, terus melakukan kajian-kajian bagaimana SDA yang menjadi kewenangan hukum pemerintah provinsi dapat dikelola oleh daerah kabupaten.
"Salah satu contohnya adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) bekas tambang PT. Koba Tin yang sudah tidak terkelola. Kalau menurut hemat kami seyogyanya diberikan kepada pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk dikelola secara aturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Saat ini kita ketahui lokasi tersebut tidak jelas, alangkah baiknya itu dapat dikelola langsung oleh daerah dengan regulasi yang jelas pengelolaanya, sehingga dapat memberikan manfaat secara langsung," ujar Algafry.
Dirinya pun berharap dalam pengelolaanya, pemerintah dapat memberikan regulasi yang jelas bagi semua pihak, agar tidak terjadi aktifitas pertambangan ilegal oleh oknum-oknum yang dapat berakibat tindakan adanya pelanggaran hukum.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait