BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan membantu menyelesaikan permasalahan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, termasuk juga untuk percepatan penyelesaian sertifikat aset tanah maupun tanah di bawah jalan milik Pemkab Beltim.
Bantuan ini diberikan BPN setelah Pemkab Beltim melaksanakan kerjasama Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh Bupati Beltim Burhanudin dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Iskandar Syah di Ruang Rapat Bupati Beltim, Kamis (1/6/2021).
Kakanwil BPN Provinsi Babel, Iskandar Syah mengatakan kerjasama yang dibuat dalam bentuk MoU ini secara umum diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan pertanahan yang ada di Pemkab Beltim, diantaranya percepatan sertifikasi maupun asistensi permasalahan aset Pemkab Beltim.
“MoU ini pastinya untuk penertiban aset karena memang sesuai dengan sinergi dengan BPK. Tapi ada beberapa hal lain yang memang nantinya bisa ditindak lanjuti,” kata Iskandar.
Dilanjutkannya, dengan kerjasama ini pula, Kanwil BPN Provinsi Babel juga dapat membantu memberikan bantuan data dan informasi yang membantu tugas pokok Pemkab Beltim seperti Data Zona Nilai Tanah (ZNT), data-data pemetaan tematik maupun data dan informasi lain.
“Pemetaan-pemetaan yang memang produk kita itu, bisa dilaksanakan pemakaian sama dengan teman-teman di Pemkab/Kota, itu yang penting. Karena sayang sekali produk-produk kami tidak dipakai oleh instansi lain yang yang memang seharusnya bisa dipakai. Itu yang kadang-kadang memang terlupa, namun dengan adanya PKS atau MoU ini bisa kita lanjutkan,” ujar Iskandar.
Sebagai timbal balik kerjasama, Iskandar berharap Pemkab Beltim dapat memberikan bantuan dan dukungannya terhadap program strategis nasional yang ada di Kementerian ATR/BPN seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, dan Sertifikasi Mandiri Lintas Sektor.
Dukungan diberikan khususnya yang berkenaan dengan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) bagi program peserta.
“Yang jelas MoU ini tidak hanya sekedar lip service tapi benar-benar membumi. Insyaallah kita bersama Pemkab Beltim, melalui Kepala Kantor kita ada produk yang bisa kita pertanggungjawabkan ke masyarakat,” harap Iskandar.
Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Beltim Burhanudin menekankan pentingnya kerjasama sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi BPN dalam hal pertanahan, sehingga diharapkan permasalahan aset yang menyangkut pertanahan dapat diselesaikan dan aset dapat dioptimalkan.
“Saat ini masalah aset menjadi agenda utama dalam audit BPK, untuk itu melalui MoU ini Kami berharap tidak ada lagi perjanjian kerjasama antar dinas namun langsung dituangkan dalam rencana kerja sebagaimana mekanisme Permendagri yang baru”, jelas Aan sapaan Burhanudin.
Burhanudin juga menegaskan akan pentingnya koordinasi dan sinergitas yang berjalan dengan baik antara Forkopimda dan Instansi Vertikal dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Kabupaten Belitung Timur.
“Kita kompak mengurusi semua persoalan. Bupati tidak ada apa-apanya tanpa didukung oleh semua pihak, karena itu mari kita bekerjasama dan bergandengan tangan sehingga apa yang menjadi harapan kita untuk membangun daerah ini bisa terwujud dengan baik”, ujarnya.
Total jalan milik Pemkab Beltim yang akan disertifikatkan mencapai 480.8 kilometer. Proses pensertifikatan akan dilakukan secara bertahap. Terkait MoU Khusus dari Bidang Aset adalah untuk memperoleh dukungan terkait dalam pengamanan aset tanah milik Pemkab Beltim Beltim dengan cara mensertifikasi namun dengan catatan harus clean dan clear dari kepemilikan pihak lain.
Dalam kesempatan itu juga Kakanwil BPN Provinsi Babel membagikan sertifikat aset tanah milik Komando Distrik Militer 0414 Belitung, Kepolisian Resort Beltim, Kejaksaan Negeri Beltim dan juga Pemkab Beltim.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait