Habib Bahar Bin Smith Tinggalkan Pesan Khusus Usai Ditetapkan Tersangka

Muri Setiawan
Habib Bahar Bin Smith meninggalkan sebuah pesan, usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat, Senin (3/12/2022) malam.

BANDUNG, lintasbabel.id - Habib Bahar Bin Smith meninggalkan sebuah pesan, usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat, Senin (3/12/2022) malam.

Pesan khusus itu disampaikan melalui salah satu tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. Habib Bahar berpesan dan meminta umat, untuk terus melanjutkan perjuangan menegakkan kebenaran dan melawan kedzaliman.

"Saya selalu dengan beliau (Habib Bahar) dari awal dan akhir, beliau sampaikan ke umat untuk lanjutkan perjuangan apapun yang terjadi pada diri beliau, tegakkan kebenaran dan lawan kedzaliman, terus amar makruf nahi munkar," kata Aziz, seperti dilansir dari bukamatanews.id, Selasa (4/1/2022).

"Bahkan HBS sangat bijak tadi malam dengan meminta beberapa orang yang beliau amanati untuk bubarkan dan suruh pulang ke rumah masing-masing umat yang hadir, doakan beliau dan jangan lagi memenuhi depan jalan Mapolda Jabar dengan alasan keamanan," imbuhnya.

Aziz mengaku sudah menyiapkan upaya-upaya hukum lanjutan terkait kasus yang menjerat Habib Bahar saat ini. Sayangnya, Aziz masih enggan membeberkan langkah hukum yang akan dilakukan. Ia hanya memastikan bahwa kondisi Habib Bahar saat ini dalam keadaan baik.

"Kondisi HBS sehat Alhamdulillah hanya sedikit batuk," singkat Aziz.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) oleh Polda Jawa Barat.

Habib Bahar langsung ditahan usai diperiksa intensif dilanjutkan dengan penetapan tersangka, Senin, 3 Januari 2022. 

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network