Jokowi Terbitkan Perpres Harga Jual BBM, Ini Tanggapan Ahok

Muri Setiawan
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: iNews,id)

JAKARTA, lintasbabel.id - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memberikan respon terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak atau BBM.

Ahok menegaskan, pihaknya akan mengikuti ketentuan baru soal BBM yang sudah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. 

Perpres ini sendiri, menyinggung BBM RON 88 atau dikenal sebagai Premium yang santer dikabarkan segera dihapus. 

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak atau BBM. Ini merupakan perubahan ketiga dari Perpres 191 Tahun 2014.

Sebelumnya, perubahan pertama dilakukan lewat Perpres 43 Tahun 2018 dan kedua lewat Perpres 69 Tahun 2021. Beleid terakhir juga baru diteken Jokowi lima bulan lalu, yaitu 3 Agustus 2021.

"Kami akan jalankan sesuai Perpres," ujar Ahok saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (3/1/2022). 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network