Mahkamah Arbitrase Internasional Jatuhkan Denda 5 Miliar Dolar pada Rusia

Joko Setyawanto
Peace Palace, Den Haag, Belanda, Kantor Mahkamah Arbitrase Internasional. Foto: Visegrad24.

Vonis ini tidak saja terimplemenasi kepada pihak yang bersengketa namun juga mengikat bagi negara-negara yang sudah menandatangani konvesi dan menjadi anggota PCA. Hingga tahun 2014, ada 117 negara yang sudah menjadi anggota PCA  termasuk Rusia dan Ukraina.

Jika Rusia menolak memenuhi vonis ini, maka Naftogaz dapat meminta PCA untuk menggunakan mekanisme penegakan hukum untuk melakukan penyitaan terhadap aset Rusia di negara-negara anggota PCA.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network