Mahkamah Arbitrase Internasional Jatuhkan Denda 5 Miliar Dolar pada Rusia

Joko Setyawanto
Peace Palace, Den Haag, Belanda, Kantor Mahkamah Arbitrase Internasional. Foto: Visegrad24.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Mahkamah Arbitrase Internasional menjatuhkan sanksi denda sebesar 5 Miliar Dolar atau sekitar Rp70 Triliun kepada Rusia yang harus dibayarkan sebagai kompensasi atas penyitaan aset perusahaan minyak dan gas Naftogaz Krimea sejak Rusia menganeksasi semenanjung Krimea pada 2014 silam.

Rusia mencaplok wilayah semenanjung Krimea melalui agresi militer dan menyita seluruh aset Ukraina yang berada di wilayah tersebut, termasuk sebuah perusahaan minyak dan gas milik negara Ukraina, Naftogaz. Penyitaan ini kemudian digugat ke Mahkamah Abritase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA)

Melansir agregator dan kurator berita Visegrad24, peradilan yang berkedudukan di Den Haag, Belanda ini mengabulkan gugatan Ukraina dan menjatuhkan hukuman berupa kewajiban bagi Rusia untuk membayar sebesar 5 Miliar USD.



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network