Pemuda di Bangka Barat Diringkus Polisi Lantaran Simpan 5,33 Gram Sabu

Rizki Ramadhani
PE beserta barang bukti narkoba ketika diamankan polisi. Foto: istimewa.

Eddy menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan di kediaman PE. 

Lalu akibat perbuatannya tersebut, PE sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ia diamankan Kamis kemarin dan tindakan selanjutnya anggota mengamankan PE beserta barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network